Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta, Berikut Penjelasan BAZNAS

- 22 April 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta, Berikut Penjelasan BAZNAS
Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta, Berikut Penjelasan BAZNAS /Pixabay/ Pictavio

UTARA TIMES – Simak besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta telah ditetapkan oleh BAZNAS.

Besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta dihitung dari pendapatan perkapita Kabupaten atau Kota setempat.

Untuk besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta yang menggunakan beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Info Penting : Jangan Mudik Di Tanggal Ini Jika Tidak Mau Kena Macet!

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022

Zakat Fitrah wajib di tunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Surat Edaran Libur Lebaran 2022 Anak Sekolah dan Jadwal Masuk Sekolah Sudah Terbit? Cek Ulasannya!

Allah SWT telah meriwayatkan dalam Al-Quran Surat An-Nahl ayat 71 tentang sebagian rezeki yang didapat oleh seseorang hendaknya dibagi ke orang lain agar tak mengingkari nikmat Allah SWT.

وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ فَمَا الَّذِيْنَ فُضِّلُوْا بِرَاۤدِّيْ رِزْقِهِمْ عَلٰى مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيْهِ سَوَاۤءٌۗ اَفَبِنِعْمَةِ اللّٰهِ يَجْحَدُوْنَ

Artinya: Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezekinya kepada para hamba sahaya yang mereka miliki, sehingga mereka sama-sama (merasakan) rezeki itu. Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 22 dan 23 April 2022 Kota Bojonegoro Jam Berapa? Begini Informasinya!

Kemudian dalam sebuah hadits Ibnu umar RA, Rasulullah SAW pernah mengatakan kewajiban umat Muslim baik itu laki-laki atau perempuan maupun kecil atau besar, membayar zakat fitrah 1 sha kurma atau 1 sha gandum, sebagaimanya riwayat berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Lebaran 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri oleh Kemenag

Demikianlah ulasan mengenai besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta. ***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah