Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib PCR? Simak Info Selengkapnya Di Sini!

- 22 April 2022, 16:40 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib PCR? Simak Info Selengkapnya Di Sini!
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib PCR? Simak Info Selengkapnya Di Sini! /antara/rivan awal lingga

UTARA TIMES Berikut ini syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api, apakah wajib PCR? Simak info selengkapnya di sini.

Syarat mudik lebaran 2022 terbaru telah diumumkan pemerintah dan tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan/Kemenhub untuk jenis transportasi darat termasuk moda transportasi kereta api.

Banyak pertanyaan mengenai apakah mudik lebaran 2022 naik kereta api memiliki syarat wajib PCR, artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Dikutip Utara Times dari SE Kemenhub, berikut informasi mengenai syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api, apakah wajib PCR, simak info lengkapnya di sini.

Salah satu syarat mudik lebaran 2022 dengan kereta api adalah penumpang wajib sudah vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 saat Lebaran dari Kemenhub, Simak Syarat dan Ketentuannya

Mulai 20 April 2022, bagi penumpang KAI usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau tes antigen.

Sedangkan aturan untuk penumpang KA anak usia 6-17 yang baru vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil test negatif PCR 3x24 jam.

Peraturan tersebut merupakan penyesuaian atas terbitnya SE Kemenhub no. 49 tahun 2022 tentang perubahan atas SE Kemenhub no. 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah