Ketentuan zakat dengan nominal uang ini bergantung dengan harga 1 sha’ gandum, kurma atau beras di tempat masing-masing.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Sementara itu untuk di wilayah Kuningan adalah sebesar Rp 25.000,- hal ini sudah ditentukan dalam rapat koordinasi Dewan Syariah Baznaz Kabupaten Kuningan.
Adapun penyerahan zakat bisa diberikan kepada orang yang tidak mampu seperti fakir miskin, Mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil, atau juga bisa disalurkan kepada amil zakat seperti Baznaz.
Demikian informasi mengenai takaran yang tepat membayar zakat fitrah tahun 2022 untuk wilayah kuningan Jawab Barat.***