Begini Zakat Fitrah 2022 Samarinda, Ada 3 Kategori yang Perlu Diperhatikan

- 30 April 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah
Ilustrasi membayar zakat fitrah /Pixabay/Stevepb

UTARA TIMES - Berikut adalah informasi mengenai zakat fitrah 2022 Samarinda yang dapat Anda simak khususnya untuk warga Kota Samarinda.

Takaran zakat fitrah ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda no. 400/202/HK-KS/III/2022 yang terdapat 3 kategori.

Simak informasi takaran zakat fitrah 2022 Samarinda sebagaimana yang dilansir dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Ini Jadwal TV Film Spesial Lebaran 2022 SCTV, Ada Warkop DKI Reborn 3, Dancing In The Rain, dan Dilan  

  1. Zakat fitrah 2022 Samarinda beras adalah sebesar 2,5kg / jiwa
  2. Untuk besaran zakat fitrah 2022 Samarinda berupa uang dibagi menjadi 3 kategori. Kategori 1: Rp70.000/jiwa, kategori 2 : Rp50.000/jiwa, dan kategori 3: Rp40.000/jiwa.

Baca Juga: 18 Banner Idul Fitri dengan Desain Menarik, Bisa Dicetak atau Diupload ke Sosial Media

Namun, bila ada warga Samarinda yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih /kurang dari keterangan di atas, maka takarannya bisa disesuaikan.

  1. Untuk kadar fidyah berupa emas adalah 6,5 ons/hari, sedangkan fidyah uang sebesar Rp7.000/hari.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Jawa Barat

Baca Juga: Kapan Lebaran 2022? Ini Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H

Kabupaten Subang Rp30.000

Kabupaten Cirebon Rp30.000

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pemerintah Samarinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x