- Jumat, 20 Mei 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
- Sabtu, 21 Mei 2022: Revo Town Bekasi, Jalan A Yani nomor kavling 1
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A. Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Syarat jika ingin mengikuti jadwal SIM keliling Kota Bekasi adalah membawa KTP Asli dan SIM A atau SIM C asli yang akan diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang SIM A ataupun SIM C, maka SIM yang akan diperpanjang tidak boleh masa berlakunya sudah habis.
Baca Juga: Arti Kata Surup, Sinonim KBBI Lengkap dalam Bahasa Jawa dan Bahasa Sunda
Jika SIM A atau SIM C yang akan diperpanjang habis masa berlakunya, itu artinya anda harus membuat baru lagi.