3) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara
apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan,
gaji, tunkin).
4) Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan
penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
5) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus
mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan
bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk
pendidikan pertama.
6) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan