a. Umum
1) Warga Negara Indonesia.
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4) Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat
pembukaan pendidikan.
5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
6) Sehat jasmani dan rohani.