Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sementara untuk persyaratan dari ASN untuk mendapatkan Gaji Ke- 13 adalah sebagai berikut.
- PNS, persyaratannya yakni sudah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- PPPK, persyaratannya yakni sudah diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- TNI, persyaratannya yakni sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Polri, persyaratannya yakni sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Pejabat Negara, persyaratannya yakni sudah bertugas sebagai pejabat di lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara.
- Pensiunan, persyaratannya yakni sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Anas Bukhori