UTARA TIMES – Melalui pemberitahuan dari pemerintah bahwasanya mereka akan mencairkan gaji Ke- 13 pada waktu dekat ini.
Diketahui berdasarkan perkiraan gaji Ke- 13 akan cair paling cepat pada bulan Juli 2022.
Gaji Ke- 13 di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji Ke- 13 kepada ASN, PNS, Polri, TNI, Pejabat, Pensiun, dan Keluarga perwakilan Pensiun.
Nominal gaji Ke- 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Nominal tersebut meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja.
Baca Juga: Rilis Trailer Pertama, Inilah Daftar Pemain Film Mencuri Raden Saleh
Adapun daftar nominal yang diterima oleh PNS adalah sebagai berikut.
PNS Golongan I
Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Editor: Anas Bukhori