Berkenaan dengan surat mengenai honorer resmi diangkat PNS dan PPPK ini maka Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menghimbau dalam poin 6:
Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian:
Baca Juga: Segera Catat Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 31 yang Sedang Dibuka, Berikut Penjelasannya
a.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
b.Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Surat ini sekaligus sebagai penguat informasi bahwa honorer akan segera dihapus. Hal ini tercantum dalam poin 5 surat B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka: Simak Syarat dan Tahapan Daftar Berikut Ini
“Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.”
Artinya setelah 2023, tenaga honorer akan resmi dihapus namun bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diperbolehkan mengikuti tes ASN dan PPPK.***