Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer di 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

- 3 Juni 2022, 02:00 WIB
Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer di 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo
Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer di 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo /Dok. Deskjabar.com/

Berkenaan dengan surat  mengenai honorer resmi diangkat PNS dan PPPK ini maka Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menghimbau dalam poin 6:

Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian:

Baca Juga: Segera Catat Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 31 yang Sedang Dibuka, Berikut Penjelasannya

a.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

b.Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Surat ini sekaligus sebagai penguat informasi bahwa honorer akan segera dihapus. Hal ini tercantum dalam poin 5 surat B/185/M.SM.02.03/2022.

 Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka: Simak Syarat dan Tahapan Daftar Berikut Ini

“Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.”

Artinya setelah 2023, tenaga honorer akan resmi dihapus namun bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diperbolehkan mengikuti tes ASN dan PPPK.***

 

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah