Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer di 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

- 3 Juni 2022, 02:00 WIB
Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer di 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo
Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer di 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo /Dok. Deskjabar.com/

UTARA TIMES- Pada tahun 2023, santer terdengar honorer akan dihapus. Hal ini tentu membuat para tenaga honorer ketar ketir kehilangan pekerjaan.

Rumor mengenai honorer dihapus pada 2023 ini muncul lantaran adanya kebijakan untuk membuat dua skema pekerja yaitu ASN dan PPPK saja.

Namun, kabar mengejutkan datang dari Kemenpan RB Tjahyo Kumolo. Pada 31 Mei 2022 secara resmi mengeluarkan surat B/185/M.SM.02.03/2022. yang berisi tentang nasib honorer pada 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022.

 Baca Juga: Anda Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Siap-Siap jadi ASN dan PPPK di 2022, Begini Caranya

Selain mengatur mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022, dijelaskan juga larangan mengangkat honorer.

Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:

“Lebih lanjut Pasal  99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

 Baca Juga: Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x