UTARA TIMES- Angin segar bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan mengangkat honorer menjadi PNS dan PPPK pada 2022.
Informasi bahwa honorer akan dihapus memang benar adanya. Namun dihapus karena diangkat menjadi PNS dan PPPK 2022. Dan larangan untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Informasi tentang angin segar honorer resmi diangkat PNS dan PPPK 2022 ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS dan PPPK 2022.
Adapun tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan PPK adalah mereka yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer minimal 5 tahun.
Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PNS Yang Membuat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri
“Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”