Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya

- 2 Juni 2022, 02:00 WIB
Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya
Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya /Antara/

UTARA TIMES- Angin segar bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan mengangkat honorer menjadi PNS dan PPPK pada 2022.

Informasi bahwa honorer akan dihapus memang benar adanya. Namun dihapus karena diangkat menjadi PNS dan PPPK 2022. Dan larangan untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.

Informasi tentang angin segar honorer resmi diangkat PNS dan PPPK 2022 ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Gaji Ke- 13 PNS hingga Pensiunan Cair Paling Cepat Bulan Juli 2022, Simak Info Persyaratan Hingga Nominalnya

Adapun tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan PPK adalah mereka yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer minimal 5 tahun.

Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PNS Yang Membuat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri

“Lebih lanjut Pasal  99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.” 

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x