UTARA TIMES- Kabar mengejutkan datang dari Kemenpan RB Tjahyo Kumolo. Pada 31 Mei 2022 secara resmi mengeluarkan surat B/185/M.SM.02.03/2022.
Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022.
Selain mengatur mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022, dijelaskan juga larangan mengangkat honorer.
Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:
Baca Juga: Segera Catat Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 31 yang Sedang Dibuka, Berikut Penjelasannya
“Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”
Berkenaan dengan surat mengenai honorer resmi diangkat PNS dan PPPK ini maka Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menghimbau dalam poin 6 berikut ini bunyinya.
Baca Juga: SEGERA! Login Prakerja Gelombang 31 Sudah Resmi Dibuka Dapatkan Insentif Rp. 3,55 Juta
Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian: