a.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka: Simak Syarat dan Tahapan Daftar Berikut Ini
b.Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Surat ini sekaligus sebagai penguat informasi bahwa honorer akan segera dihapus. Hal ini tercantum dalam poin 5 surat B/185/M.SM.02.03/2022 yang benyunyi sebagai berikut,
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka: Simak Syarat dan Tahapan Berikut Ini
"Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK."
Artinya setelah 2023, tenaga honorer akan resmi dihapus dan digantikan dengan ASN dan PPPK.***