Berlaku Mulai Besok Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara

- 12 Juni 2022, 21:35 WIB
Operasi Patuh 2022
Operasi Patuh 2022 /Instagram @tmcpolrestabesbandung/

- Kebut-kebutan di jalan raya

Pelanggaran mengenai aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia 2022 Desain Terbaru, Sebarkan Poster World Blood Donor Day

- Memakai lampu rotator

Pelanggaran mengenai penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: Link Nonton, Jadwal Tayang dan Sinopsis Serial Melur Untuk Firdaus Episode 12-20 Sub Indo

- Tak memakai sabuk pengaman

Pelanggran ini dibahas dalam penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.

- Berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga: My Lecturer My Husband Season 2 Ditonton Lebih dari 20 Juta, Inggit pada Karin: Caper dan Gatel

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah