- Kebut-kebutan di jalan raya
Pelanggaran mengenai aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia 2022 Desain Terbaru, Sebarkan Poster World Blood Donor Day
- Memakai lampu rotator
Pelanggaran mengenai penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Link Nonton, Jadwal Tayang dan Sinopsis Serial Melur Untuk Firdaus Episode 12-20 Sub Indo
- Tak memakai sabuk pengaman
Pelanggran ini dibahas dalam penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.
- Berboncengan lebih dari satu orang
Baca Juga: My Lecturer My Husband Season 2 Ditonton Lebih dari 20 Juta, Inggit pada Karin: Caper dan Gatel
Editor: Nur Umar