Resmi Dilantik KPK Beri Waktu Tiga Bulan Untuk Menteri dan Wakil Menteri Laporkan Harta Kekayaan

- 15 Juni 2022, 21:48 WIB
Resmi Dilantik KPK Beri Waktu Tiga Bulan Untuk Menteri dan Wakil Menteri Laporkan Harta Kekayaan
Resmi Dilantik KPK Beri Waktu Tiga Bulan Untuk Menteri dan Wakil Menteri Laporkan Harta Kekayaan /instagram @jokowi

UTARA TIMES - Presiden Jokowi hari ini Rabu 15 Juni 2022 resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri hasil rushaffle, KPK beri waktu tiga bulan untuk mereka laporkan harta kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu tiga bulan kepada menteri dan wakil menteri untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan yaitubIpi Maryati Kuding mengatakan, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: 7 Link Twibbon HUT Jakarta 2022 Terbaru, Meriahkan Hari Jadi Ibu Kota Indonesia ke 495 Tahun!

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan." Katanya.

Selanjutnya melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Didalam UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara pun wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Baca Juga: 5 Ucapan HUT Jakarta 2022 ke 495 Tahun, Cocok untuk Caption IG, Facebook, hingga TikTok

KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap.

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x