Ini 8 Golongan yang Dapat Gaji ke 13 PNS Tahun Ini, Siap-Siap Cair Mulai 1 Juli 2022

- 29 Juni 2022, 09:20 WIB
Ini 8 Golongan yang Dapat Gaji ke 13 PNS Tahun Ini, Siap-Siap Cair Mulai 1 Juli 2022
Ini 8 Golongan yang Dapat Gaji ke 13 PNS Tahun Ini, Siap-Siap Cair Mulai 1 Juli 2022 /Ilustrasi/ @Tim Aksara Jabar 03/

 

UTARA TIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, gaji ke 13 PNS akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Menurut Sri Mulyani, gaji ke 13 PNS akan cair pada 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, gaji ke 13 PNS tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima.

Ada 8 golongan yang berhak mendapat gaji ke 13 PNS yang disampaikan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Berikut daftarnya seperti dikutip Utara Times dari laman Kemenkeu:

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair 1 Juli 2022, Berikut Bocoran Nominalnya Kata Sri Mulyani

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

Baca Juga: Barusan Terjadi Gempa Terkini Minahasa Hari Ini, 29 Juni 2022 Berkekuatan 4.8, BMKG Jelaskan Hal Berikut

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 20 Lengkap Link Nonton Full Resmi: Melur Tak Sanggup dengan Sikap Firdaus

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji ke 13 PNS, pemerintah juga kata Sri Mulyani akan turut memberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2022, Saksikan di TVRI dan YouTube Kemenag di Sini

"Gaji ke 13 tahun ini ditambah tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dikutip Utara Times dari ANTARA, Rabu 29 Juni 2022.

Kementerian Keuangan sendiri telah menganggarkan gaji ke 13 PNS sebesar Rp35,5 triliun, terdiri dari Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI, dan Polri. Kemudian untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan PNS.

Demikian 8 golongan yang berhak menerima gaji ke 13 PNS cair pada 1 Juli 2022.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x