UTARA TIMES - Berikut informasi berapa hari cuti bersama Idul Adha 1443 H sesuai isi SKB Tiga Menteri terkait jadwal libur lebaran haji 2022.
Adapun informasi mengenai cuti bersama Idul Adha 1443 H saat ini mulai banyak dicari menjelang lebaran haji. Diketahui tinggal menunggu beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan hari besar yakni Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Sebagai informasi bahwa pemerintah memberikan kebijakan perihal hari libur nasional pada saat hari raya Idul Adha.
Lalu berapa hari sebenarnya cuti bersama lebaran haji 2022? Selengkapnya simak informasi dari isi SKB Tiga Menteri dibawah ini.
Baca Juga: Apa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Terjemahan
Setelah pada sebelumnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, bahwa pada bulan Juli 2022 ini terdapat dua kali hari libur nasional.
Untuk yang pertama Hari Libur Nasional perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H dan yang kedua adalah untuk memperingati Tahun Baru Islam 1444 H.
Sedangkan untuk cuti bersama tidak ada, hal tersebut disebabkan menurut SKB tiga menteri, cuti bersama hanya berada di tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022 saat Hari Raya idul Fitri 1443 H lalu.
Editor: Anas Bukhori