UTARA TIMES – Salah satu cara untuk mengetahui pemilik mobil di Indonesia adalah melalui kode pelat kendaraan.
Berikut ini ulasan RI 50 mobil siapa lengkap dengan daftar kode pelat kendaraan milik pejabat negara.
Di Indonesia kode pelat kendaraan cukup beragam jenisnya, ada beberapa pelat kendaraan khusus yang ditunggangi oleh pejabat negara seperti kode pelat RI 50.
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Dzulhijjah Tentang Keutamaan Belajar dan Mengajarkan Alquran
Lantas RI 50 mobil siapa? Seperti halnya Presiden Joko Widodo yang menggunakan kode pelat RI 1, apakah RI 50 juga merupakan kendaraan milik pejabat negara?
Berikut daftar pelat kendaraan khusus milik pejabat negara di Indonesia:
RI 1 : Presiden Republik Indonesia,
RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Idul Adha 2022 Terbaru, Desain Unik dan Menarik Gratis Tinggal Klik
RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,
Editor: Nur Umar