Kemensos Mengkaji PUB, Pengetatan Pengawasan untuk Lembaga Filantropi

- 11 Agustus 2022, 16:43 WIB
Kemensos Mengkaji PUB, Pengetatan Pengawasan untuk Lembaga Filantropi
Kemensos Mengkaji PUB, Pengetatan Pengawasan untuk Lembaga Filantropi /

UTARA TIMES- Pada Kamis, 11 Agustus 2022 Kementrian Sosial (Kemensos) mengkaji ulang Peraturan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Mengkaji ulang PUB yang dilakukan Kemensos ini merespon apa yang terjadi pada Lembaga Filantropi, seperti kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Banyak lembaga filantropi yang menyelewengkan PUB. Oleh karena itu, Kemensos merasa penting untuk mengkaji PUB sebagai dasar aturan dalam mengawasinya.

Kemensos mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk melakukan kajian ulang terhadap PUB yang telah dikeluarkan Kemensos sebelumnya.

Baca Juga: Anak Kos Boleh Bernapas Lega, Harga Mi Instan Tidak Jadi Naik

Tim tersebut melibatkan banyak lembaga negara seperti Kejaksaan Agung, KPK, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, ada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkumham serta juga Kemenkominfo.

"Jadi kami membahas tentang bagaimana peraturan yang sudah keluar dari dari kemensos baik untuk PUB ataupun untuk bantuan sosial,” ujar Mensos sebagaimana dikuti Utara Times dari AntaraNews

“Nah, yang kedua adalah bagaimana nanti melakukan pengwasan terhadap dua bidang ini juga (PUB dan Bansos),” tegasnya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah