Syarat Naik Pesawat Terbaru: Penumpang Tak Perlu PCR atau Antigen, Tapi...

- 30 Agustus 2022, 20:00 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru: Penumpang Tak Perlu PCR atau Antigen, Tapi...
Syarat Naik Pesawat Terbaru: Penumpang Tak Perlu PCR atau Antigen, Tapi... /pexels.com

UTARA TIMES - Berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diketahui calon penumpang.

Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru yang dikeluarkan pemerintah, kini calon penumpang tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.

Dalam syarat naik pesawat terbaru yang baru dikeluarkan pemerintah termuat aturan bahwa calon penumpang tidak usah tes PCR atau antigen, tapi wajib vaksin booster.

Adapun syarat naik pesawat terbaru ini mulai berlaku sejak Senin 29 Agustus 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang terbaru.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Polwan 2022 Terbaru, Lengkap Cara Pakai Bingkai Foto di Media Sosial

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip Utara Times dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

Selain itu syarat naik pesawat lainnya lanjut Nur Isnin ialah penumpang wajib terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat Full Pendidikan, Keluarga, dan Karir

Berikut syarat naik pesawat terbaru:

1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

Baca Juga: Profil dan Biodata Nizar Zulfikar Setter Andalan Surabaya Bhayangkara Samator lengkap dengan Akun Instagram

3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; 5.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud September 2022 Lengkap Rute dan Harga Tiket

Demikian informasi mengenai syarat naik pesawat terbaru yang harus diketahui calon penumpang.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah