BPJS jadi Syarat Pembuatan SIM di Tahun 2022, Mulai Kapan? Ini Keterangan Terbaru Polri

- 2 September 2022, 13:50 WIB
BPJS jadi Syarat Pembuatan SIM di Tahun 2022, mulai Kapan? Ini Keterangan Terbaru Polri
BPJS jadi Syarat Pembuatan SIM di Tahun 2022, mulai Kapan? Ini Keterangan Terbaru Polri /Mobil SIM Keliling Polri

UTARA TIMES Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengumumkan salah satu syarat masyarakat untuk membuat SIM di tahun 2022 ini harus mempunyai BPJS. Lalu kapan ketentuan ini diterapkan, ini kata Polri

Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi, agar segera memenuhi syarat wajib kantongi BPJS Kesehatan.

Persyaratan wajib pembuatan SIM ini berlandaskan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat JKN.

Inpres tersebut sudah di resmikan tanggal 6 Januari 2022 dan secara resmi BPJS menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM di tahun 2022.

Baca Juga: Biodata Andi Bachtiar, Diduga Sutradara Terganteng yang Lakukan Kekerasan ke Kru Film di Lokasi Syuting

Selain itu, dilansir Utara Times dari instagram @pikiranrakyat, masyarakat akan di wajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran ibadah haji maupun ibadah Umroh.

Pemerintah melalui Inpres tersebut juga menempatkan BPJS sebagai syarat dalam pembuatan administrasi lain seperti pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, hingga syarat jual beli tanah.

Baca Juga: Siapa Sutradara Terganteng yang Viral di Twitter? Andi Bachtiar Diduga Lakukan Kekerasan ke Kru Perempuan

Meski Instruksi Presiden tentang penambahan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, SKCK, hingga jual beli tanah sudah di resmikan dan di edarkan. Namun hal tersebut belum diberlakukan.

Lalu kapan peraturan baru ini akan berlaku? Ini penjelasan lebih lanjut dari Kepolisian.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x