UTARA TIMES – Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengumumkan salah satu syarat masyarakat untuk membuat SIM di tahun 2022 ini harus mempunyai BPJS. Lalu kapan ketentuan ini diterapkan, ini kata Polri
Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi, agar segera memenuhi syarat wajib kantongi BPJS Kesehatan.
Persyaratan wajib pembuatan SIM ini berlandaskan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat JKN.
Inpres tersebut sudah di resmikan tanggal 6 Januari 2022 dan secara resmi BPJS menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM di tahun 2022.
Selain itu, dilansir Utara Times dari instagram @pikiranrakyat, masyarakat akan di wajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran ibadah haji maupun ibadah Umroh.
Pemerintah melalui Inpres tersebut juga menempatkan BPJS sebagai syarat dalam pembuatan administrasi lain seperti pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, hingga syarat jual beli tanah.
Meski Instruksi Presiden tentang penambahan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, SKCK, hingga jual beli tanah sudah di resmikan dan di edarkan. Namun hal tersebut belum diberlakukan.
Lalu kapan peraturan baru ini akan berlaku? Ini penjelasan lebih lanjut dari Kepolisian.