UTARA TIMES - Per hari ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan oleh pemerintah merespon melonjaknya harga BBM.
BSU kapan cair? Menjadi pertanyaan publik. Ternyata BSU akan cair merespon naiknya harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB setelah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Merespon kenaikan BBM, BSU kapan cair dan bagaimana regulasinya menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan talangan untuk merespon kenaikan BBM di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah langsung menyalurkan bantuan sosial bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu/orang dan akan cair hari ini sebagaimana dikutip utaratimes.com dari pmjnews.
Dalam tayangan YouTube Kemendagri RI di Rakor TPID beberapa hari lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.
Baca Juga: Kisah Ibrahim bin Adham dan Burung Gagak yang Mencuri Rotinya
Berikut Ini syarat dan cara mengecek penerima BSU beserta syarat dan ketentuannya.
Syarat Penerima BSU 2022 Rp600.000
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: PMJ News