Paling Lambat 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN, Lengkap Cara Membuat Akun

- 19 September 2022, 21:25 WIB
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./ /Ekaterina B/Pexels

UTARA TIMES - Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. 

Program ini bagian dari tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, 

Adapun PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah. 

Dua status itu, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. 

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022: Tata Cara Sholat Hajat lengkap dengan Niat dan doa Tulisan Arab

Dari program pendataan non ASN 2022, maka ke depan tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer. 

Pendataan tenaga non ASN 2022 sendiri dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022. 

Meeujuk laman BKN, berikut ini pegawai yang bisa ikut pendataan Non ASN. 

  1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga: Capres 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Tiga Kandidat Pasangan Terkuat Menurut Hasil Survey

  1. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah. 

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut: 

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. 

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 196: Tuntas Mengerjakan Soal Uji Kompetensi

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021. 

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II. 

Adapun 7 kategori tenaga honorer berikut ini tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu: 

Baca Juga: Cek Update Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa 20 September 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi

  1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD). 
  2. Pegawai non ASN petugas kebersihan. 
  3. Pegawai non ASN pengemudi. 
  4. Pegawai non ASN satuan pengamanan. 
  5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing). 
  6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021. 
  7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD. 

Pegawai yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa. 

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022 Kapan, Jatuh Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tolak Bala

Bagi pegawai yang masuk kriteria pendataan Non ASN, berikut cara membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. 

- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing 

- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar 

- Isi beberapa data dan membuat password baru 

- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru

Baca Juga: Korupsi Gubernur Papua, Aliran Dananya Ternyata Sampai ke Kasino?

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun” 

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut 

Itulah informasi mengenai pendataan tenaga Non ASN 2022. Meliputi syarat dan cara membuat akun.***

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah