Namun tahukah bahwa tembakan gas air mata saat pengamanan di stadion sebenarnya dilarang FIFA.
Ini diungkap langsung oleh Kordinator SOS ( Save Our Soccer) yakni Akmal Marhali menyebutkan bahwa dalam Pasal 19 poin B regulasi FIFA Safety and Security Stadium disebutkan bahwa senjata api dan gas air mata tidak diperbolehkan masuk di lapangan sepak bola dan digunakan dalam penanganan.
"Pelanggaran SOP polisi, di mana tidak laksanakansafety and security stadium regulation di mana pasal 19 poin B disebutkan bahwa senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk di lapangan sepak bola dan digunakan dalam penanganan sepak bola." katanya.
Dikutip Utara Times dari PRFMNews, Akmal bahkan menyebut PSSI gagal menyosialisasikan kepada kepolisian dalam hal teknis pengamanan dan perizinan sepak bola.
"Dan ini gagal disosialisasikan PSSI ke polisi saat melakukan kerja sama untuk pengamaman dan perizinan sepak bola, ini fatal." Lanjutnya.
Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2 Episode 7 Minggu 2 Oktober 2022: Riddhima Mencari Bukti
Itulah informasi mengenai tembakan gas air mata yang tidak boleh dilakukan didalam stadion untuk pengamanan.***