Ini diungkap langsung oleh Kordinator SOS ( Save Our Soccer) yakni Akmal Marhali menyebutkan bahwa dalam Pasal 19 poin B regulasi FIFA Safety and Security Stadium disebutkan bahwa senjata api dan gas air mata tidak diperbolehkan masuk di lapangan sepak bola dan digunakan dalam penanganan.
"Pelanggaran SOP polisi, di mana tidak laksanakansafety and security stadium regulation di mana pasal 19 poin B disebutkan bahwa senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk di lapangan sepak bola dan digunakan dalam penanganan sepak bola." katanya.
Baca Juga: Link Nonton Ishq Mein Marjawan 2 Episode 7 Minggu 2 September 2022: Riddhima Menemukan Sebuah Patung
Dikutip Utara Times dari PRFMNews, Akmal bahkan menyebut PSSI gagal menyosialisasikan kepada kepolisian dalam hal teknis pengamanan dan perizinan sepak bola.
"Dan ini gagal disosialisasikan PSSI ke polisi saat melakukan kerja sama untuk pengamaman dan perizinan sepak bola, ini fatal." Lanjutnya.
Demikianlah informasi mengenai penjelasan kordinator SOS terkait tembakan gas air yang dilakukan petugas pengamanan saat ricuh suporter Arema di Stadion Kanjuruhan.***