Sosok Anggota TNI Diduga Pelaku Tendangan Kungfu ke Suporter di Tragedi Kanjuruhan Bakal Dipidanakan 

- 3 Oktober 2022, 18:25 WIB
Sosok Anggota TNI Diduga Pelaku Tendangan Kungfu ke Suporter di Tragedi Kanjuruhan Bakal Dipidanakan
Sosok Anggota TNI Diduga Pelaku Tendangan Kungfu ke Suporter di Tragedi Kanjuruhan Bakal Dipidanakan /

UTARA TIMES- Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD mengintruksikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut sosok anggota TNI yang diduga pelaku tendangan kunfu dalam lapangan saat kerusuhan tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022. 

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD, mengingat beredarnya video di media sosial yang berisi sosok anggota keamanan yang menggunakan baju Tentara Nasional Indonesia (TNI) lengkap dengan sepatu khas melakukan tendangan kunfu ke salah satu suporter Arema dari belakang saat kerusuhan di lapangan Kanjuruhan Malang. 

Diketahui, Sosok yang diduga anggota TNI tersebut melakukan tindakan kekerasan (tendangan kunfu dari belakang badan korban) sebagai anggota keamanan kepada suporter yang terlihat masing remaja. 

Baca Juga: Saksi Mata Tragedi Kericuhan Kanjuruhan Beberkan Kronologi Real Lewat Thread Twitter

Atas dasar tersebut Mahfud MD mendesak Panglima TNI Andika Perkasa mengusut kebenaran video yang viral terjadi di Tragedi Kanjuruhan. 

"Dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya pada kita semua," kata Mahfud MD, 3 Oktober 2022. 

Menerima intruksi Mahfud MD, Panglima TNI menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi yang menduga adanya anggota TNI terlibat kekerasan pada suporter di lapangan dalam tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022. 

Baca Juga: Live Streaming Indosiar, Indonesia vs Guam Kualifikasi Piala Asia U17 2023, Siaran Langsung Timnas Garuda

" kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum," ujar Jenderal Andika. 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x