Diketahui juga bawa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan akan ditetapkan dengan pasal yang berbeda-beda.
Hal tersebut lantaran peran masing-masing dalam tragedi Kanjuruhan berbeda-beda, seperti:
AHL (Direktur PT. LIB) ialah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH (Panpel Arema FC) yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Lalu, SS selaku Kepala Security Officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Serta, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Tetapi, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Demikian informasi terupdate perihal Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.***