UTARA TIMES – Berikut ini terdapat update dari Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.
6 tersangka yang telah ditetapkan Kapolri dalam tragedi Kanjuruhan terdapat Panpel hingga petugas kepolisian.
Tragedi Kanjuruhan sendiri merupakan tragedi yang menorehkan luka mendalam bagi dunia persepakbolaan, dimana telah menelan ratusan korban.
Diketahui bahwa Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian.
Baca Juga: Live Nonton Ishq Mein Marjawan 2 Jumat 7 Oktober 2022, Sinopsis: Kebenaran Tentang Pembunuh Sunny
Mereka adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema, Kepala Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, 1 Anggota Brimob Jatim, dan 1 Anggota Polres Malang yang memberikan instruksi menembakkan gas air mata.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi yang Utara Times kutip dari kepri.antaranews.com
Baca Juga: Tanggal 22 Oktober Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa? Cek Info Penting Berikut Ini
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Editor: Nur Umar