PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Cek Prasyarat, Cara Daftar Hingga Gaji

- 28 November 2022, 08:37 WIB
PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Cek Prasyarat, Cara Daftar Hingga Gaji
PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Cek Prasyarat, Cara Daftar Hingga Gaji /

Menurut PKPU No 8 Th 2022 pasal 16-17 disebutkan bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Pada Pemilu 20224, jumlah gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. 

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. 

Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: Unduh Di Sini Link Soal CAT PPS PPK Pemilu 2024 Terbaru, Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000

Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000

Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000

Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x