PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Cek Prasyarat, Cara Daftar Hingga Gaji

- 28 November 2022, 08:37 WIB
PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Cek Prasyarat, Cara Daftar Hingga Gaji
PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Cek Prasyarat, Cara Daftar Hingga Gaji /

UTARA TIMES - Simak informasi tentang PPS Pemilu 2024 resmi dibuka lengkap dengan prasyarat, cara daftar hingga gaji.

Jelang Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI resmi buka pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) 2024 pada 20 November 2022 lalu.

Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai salah satu kandidat PPS Pemilu 2024, sebaiknya mempersiap diri untuk mengetahui prasyarat, cara daftar hingga gaji.

Berikut cara daftar PPS Pemilu 2024 lengkap dengan prasyarat, cara daftar hingga gaji yang dilansir Utara Times dari KPU RI.

Baca Juga: Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2024, Ada Prasyarat dan Tahapan Pendaftaran

PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 

Adapun tugas PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. 

PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Baca Juga: Cepat Download Soal Tes PPK Pemilu 2024 Pdf Lengkap dengan Kunci Jawaban, Klik Disini

Menurut PKPU No 8 Th 2022 pasal 16-17 disebutkan bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Pada Pemilu 20224, jumlah gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. 

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. 

Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: Unduh Di Sini Link Soal CAT PPS PPK Pemilu 2024 Terbaru, Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000

Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000

Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000

Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000

Baca Juga: Terupdate! Download Soal Tes Tulis PPK dan PPS Pemilu 2024 Pdf Plus Kunci Jawaban

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000

Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp36.000.000

Baca Juga: PPK Pemilu 2024 Segera di Buka Simak Cara Daftar dan Gaji yang diterima!

Cacat permanen Rp30.800.000

Luka berat: Rp16.500.000

Luka ringan: Rp8.250.000

Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang 

Demikian informasi tentang Pemilu 2024 resmi dibuka lengkap dengan prasyarat, cara daftar hingga gaji.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x