Berapa Honor PPK dan PPS Pemilu 2024? Mengalami Kenaikan, Simak Rincian Lengkapnya di Sini

- 28 November 2022, 08:42 WIB
Berapa Honor PPK dan PPS Pemilu 2024? Mengalami Kenaikan, Simak Rincian Lengkapnya di Sini
Berapa Honor PPK dan PPS Pemilu 2024? Mengalami Kenaikan, Simak Rincian Lengkapnya di Sini /Foto: PMJ News/Dok Net/

- Anggota PPK Rp1.6000.000 (Pemilu 2019), Rp1.900.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp2.200.000 (Pemilu 2024).

- Ketua PPS Rp900.000 (Pemilu 2019), Rp1.200.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024).

Baca Juga: Download Sigma Game Battle Royale pada Link Berikut Sebelum Sirna dari Play Store

- Anggota PPS Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1.150.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.300.000 (Pemilu 2024).

- Pantarlih Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1.000.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.000.000 (Pemilu 2024).

Selain adanya kenaikan pada honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja saat penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Jadwal Tayang Reborn Rich Episode 7, 8, 9, 10, 11  Lengkap dengan Tanggal Rilis dan Link Nonton

Berikut rincian satuan biaya perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. 

- Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.

Baca Juga: 4 Weton Paling Istimewa di Akhir Tahun 2022, Dikira Apes Jatuh Sakit Malah Banjir Kekayaan 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x