Berapa Honor PPK dan PPS Pemilu 2024? Mengalami Kenaikan, Simak Rincian Lengkapnya di Sini

- 28 November 2022, 08:42 WIB
Berapa Honor PPK dan PPS Pemilu 2024? Mengalami Kenaikan, Simak Rincian Lengkapnya di Sini
Berapa Honor PPK dan PPS Pemilu 2024? Mengalami Kenaikan, Simak Rincian Lengkapnya di Sini /Foto: PMJ News/Dok Net/

UTARA TIMES - Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan di tahun 2022 lengkap dengan rincian.

KPU RI resmi buka pendaftaran Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 20 November 2022 kemarin.

Sementara itu, diketahui bahwa honor PPK dan PPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan di tahun 2022.

Baca Juga: PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Cek Prasyarat, Cara Daftar Hingga Gaji

Kebijakan tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga menaikkan honor Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan tersebut tercatat dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2024, Ada Prasyarat dan Tahapan Pendaftaran

Berikut rincian honor PPK dan PPS Pemilu 2024 sesudah dan sebelum mengalami kenaikan berdasarkan penjabaran Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

- Ketua PPK Rp1.850.000 (Pemilu 2019), Rp2.200.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x