Hati-Hati Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara yang Nekat Melakukan Hal ini

- 29 November 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi tilang / Hati-Hati Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara yang Nekat Melakukan Hal ini
Ilustrasi tilang / Hati-Hati Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara yang Nekat Melakukan Hal ini /ANTARA/Ardiansyah

"Penyitaan lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," tuturnya.

Masih dari keterangannya, kendaraan yang melepas pelat nomornya dapat digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Karena itu, pelanggaran tgersebut disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan. Kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," urainya melanjutkan.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anak buahnya tidak melakukan tilang manual lagi. Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah