Masih dari keterangannya, kendaraan yang melepas pelat nomornya dapat digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Karena itu, pelanggaran tersebut disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.
"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan. Kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," urainya melanjutkan.
Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anak buahnya tidak melakukan tilang manual lagi. Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik.***