UTARA TIMES - Catat informasi mengenai besaran UMP tahun 2023 mendatang di 28 Provinsi ini. Sejulah provinsi mengalami kenaikan.
Dalam data yang terdapat pada Peraturan Menteri Ketengakerjaan (Permenaker) nomor 8 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.
Pada penetapan Upah Minimum yang diumumkan para Gubernur pada tanggal 28 November 2022 yang lalu, terdapat sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan.
Dalam data yang terdapat dalam Permenaker nomor 8 tahun 2022 tersebut penetapan Upah Minimum Provinsi dihitung dari formula perhitungan Upah Minimum.
Adapun UMP tertinggi tahun 2023 mendatang masih diduduki oleh provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.4.901.738,- dengan kenaikan UMP sebanyak 5,6 persen.
Meskipun mengalami kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 7,65 persen, posisi Perolehan UMP terendah masih diduduki oleh D.I Yogyakarta dengan total upah Rp.1.981.782,-.
Adanya peningkatan tersebut, bisa diakibatkan oleh perhitungan formula upah minimum yang dijumlah dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun ke-28 provinsi yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsinya dapat dilihat dalam informasi berikut ini:
1. DKI Jakarta Rp 4.901.738
2. Bangka Belitung Rp 3.498.479
3. Sulawesi Utara Rp 3.485.000
4. Aceh Rp 3.413.666
5. Sumatera Selatan Rp 3.404.177
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Besok Kamis, 1 Desember 2022: Waspada Hujan pada Waktu-waktu Tertentu
6. Sulawesi Selatan Rp 3.385.145
7. Papua Barat Rp 3.282.000
8. Kepualauan Riau Rp 3.279.194
9. Kalimantan Utara Rp 3.251.702
10. Kalimantan Timur Rp 3.201.396
Baca Juga: Contoh Soal PAS Matematika Kelas 7 SMP Semester 1 Tentang Bentuk Aljabar
11. Riau Rp 3.191.662
12. Kalimantan Tengah Rp 3.181.013
13. Kalimantan Selatan RP 3.149.978
14. Gorontalo Rp 2.989.350
15. Jambi Rp 2.943.033
16. Sulawesi Tenggara Rp 2.758.984
17. Sumatera Barat Rp 2.742.476
18. Bali 2.713.672
19. Sumatera Utara Rp 2.710.493
20. Banten Rp 2.661.280
21. Lampung 2.633.285
22. Kalimantan Barat Rp 2.608.601
Baca Juga: Kupu Malam Series Sampai Berapa Episode? Simak Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat di Sini!
23. Bengkulu Rp 2.418.280
24. NTB Rp 2.371.407
25. Jawa Timur Rp 2.040.244
26. Jawa Barat Rp 1.986.670
27. Yogyakarta Rp 1.981.782
28. Jawa Tengah Rp 1.958.169
Demikian informasi mengenai daftar 28 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum wilayahnya berdasarkan data resmi dari Permenaker tersebut.***