Catat! Besaran UMP Tahun 2023 Pada 28 Provinsi yang ada di Indonesia, Daerah ini Alami Kenaikan

- 30 November 2022, 13:10 WIB
Catat! Besaran UMP Tahun 2023 Pada 28 Provinsi yang ada di Indonesia, Daerah ini Alami Kenaikan
Catat! Besaran UMP Tahun 2023 Pada 28 Provinsi yang ada di Indonesia, Daerah ini Alami Kenaikan /

UTARA TIMES Catat informasi mengenai besaran UMP tahun 2023 mendatang di 28 Provinsi ini. Sejulah provinsi mengalami kenaikan.

Dalam data yang terdapat pada Peraturan Menteri Ketengakerjaan (Permenaker) nomor 8 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Pada penetapan Upah Minimum yang diumumkan para Gubernur pada tanggal 28 November 2022 yang lalu, terdapat sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan.

Dalam data yang terdapat dalam Permenaker nomor 8 tahun 2022 tersebut penetapan Upah Minimum Provinsi dihitung dari formula perhitungan Upah Minimum.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Kupu Malam Series Episode 1 2 3 4 5 6 7 Full Legal Bukan di Telegram, LK21, Ngefilm21

Adapun UMP tertinggi tahun 2023 mendatang masih diduduki oleh provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.4.901.738,- dengan kenaikan UMP sebanyak 5,6 persen.

Meskipun mengalami kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 7,65 persen, posisi Perolehan UMP terendah masih diduduki oleh D.I Yogyakarta dengan total upah Rp.1.981.782,-.

Adanya peningkatan tersebut, bisa diakibatkan oleh perhitungan formula upah minimum yang dijumlah dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun ke-28 provinsi yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsinya dapat dilihat dalam informasi berikut ini:

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2 Episode 66 Rabu 30 November 2022: Ishanani Membuat Pengumuman Mengejutkan

1. DKI Jakarta Rp 4.901.738

2. Bangka Belitung Rp 3.498.479

3. Sulawesi Utara Rp 3.485.000

4. Aceh Rp 3.413.666

5. Sumatera Selatan Rp 3.404.177

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Besok Kamis, 1 Desember 2022: Waspada Hujan pada Waktu-waktu Tertentu

6. Sulawesi Selatan Rp 3.385.145

7. Papua Barat Rp 3.282.000

8. Kepualauan Riau Rp 3.279.194

9. Kalimantan Utara Rp 3.251.702

10. Kalimantan Timur Rp 3.201.396

Baca Juga: Contoh Soal PAS Matematika Kelas 7 SMP Semester 1 Tentang Bentuk Aljabar

11. Riau Rp 3.191.662

12. Kalimantan Tengah Rp 3.181.013

13. Kalimantan Selatan RP 3.149.978

14. Gorontalo Rp 2.989.350

15. Jambi Rp 2.943.033

16. Sulawesi Tenggara Rp 2.758.984

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2 Episode 66 Rabu 30 November 2022: Ishanani Membuat Pengumuman Mengejutkan

17. Sumatera Barat Rp 2.742.476

18. Bali 2.713.672

19. Sumatera Utara Rp 2.710.493

20. Banten Rp 2.661.280

21. Lampung 2.633.285

22. Kalimantan Barat Rp 2.608.601

Baca Juga: Kupu Malam Series Sampai Berapa Episode? Simak Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat di Sini!

23. Bengkulu Rp 2.418.280

24. NTB Rp 2.371.407

25. Jawa Timur Rp 2.040.244

26. Jawa Barat Rp 1.986.670

27. Yogyakarta Rp 1.981.782

Baca Juga: Profil Biodata Lukman Sardi Pemeran Om Arif Dirgantara Kupu Malam Series Lengkap: Usia, Asal, Instagram

28. Jawa Tengah Rp 1.958.169

Demikian informasi mengenai daftar 28 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum wilayahnya berdasarkan data resmi dari Permenaker tersebut.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x