Pro Kontra RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ahli Hukum Tata Negara UGM : Kenapa Solusinya Pidana?

- 7 Desember 2022, 05:00 WIB
Kontroversi RKUHP Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ahli Hukum Tata Negara UGM : Kenapa Solusinya Pidana?
Kontroversi RKUHP Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ahli Hukum Tata Negara UGM : Kenapa Solusinya Pidana? /Pixabay/succo

UTARA TIMES – RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) resmi disahkan pada Selasa, 6 Desember, 2022. 

Salah satu pasal kontroversial yang dipermasalahkan banyak pihak adalah pasal terkait penghinaan presiden dan wapres.

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar memberikan catatan penting mengenai pasal penghinaan presiden dan wapres di Channel YouTube Najwa Shihab yang bertajuk “Debat RKUHP : Merdeka Bersuara | Mata Najwa” 10 Agustus 2022.

Pengesahan RKUHP juga menuai kritik dari berbagai kalangan, Mulai dari pekerja seni hingga akademisi.

Baca Juga: Hari Ini Rabu, 7 Desember 2022 Tanggal Berapa Hijriyah? Simak di Sini Informasinya

Zainal Arifin Mochtar menyebutkan adanya pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden telah mengundang pro dan kontra.

Begitupun dengan pasal 219, 240 ayat 1, 241 ayat 1, dan 256 tentang penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal-pasal dalam RKUHP tersebut didominasi aturan mengenai penghinaan terhadap presiden, pejabat negara dan juga Lembaga negara, serta demo untuk mengajukan aspirasi. 

Menurut Wakil Mentri Hukum dan Ham, Edward O.S Hiariej menyatakan bahwa RKUHP merupakan solusi untuk ketertiban negara, mengakomodir kepentingan Bersama. 

Baca Juga: 7 Cara Belajar Efektif Anjuran Psikolog Agar Kamu Bisa Fokus

" Kedepannya tinggal bagaimana kita mengedukasi aparat negara agar mampu membedakan mana kritik dan mana Tindakan penghinaan yang harus diproses kedalam kasus pidana." Katanya. 

Mengetahui pendapat tersebut, Prof Zainal Arifin Mochtar memberikan sanggahan terhadap satatement Edward.

“Kita bisa belajar dari berbagai kasus, banyak laporan pengaduan dari seseorang dikatakan bukan merupakan pidana, namun bagi para aktivis yang lain pada hari itu juga langsung ditetapkan menjadi tersangka” Tanggapnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Can You Hear Me Series: Tayang Setiap Hari Apa, Jam Berapa, Dimana hingga Berapa Episode!

Ia mempermasalahkan tindakan aparat negara yang masih belum siap menangani kasus-kasus terkait RKUHP ini. Penafsiran pasal-pasal merupakan hal penting yang tak bisa disepelekan. 

Melihat berbagai kasus salah tangkap karena kesalahan aparat menafsirkan kasus juga menjadi catatan penting bahwa sebenarnya RKUHP ini khususnya pasal yang berkaitan dengan pemerintah, belum siap diterapkan di Indonesia.

“Alih-alih menjadikan pidana sebagai solusi atas tindakan penghinaan presiden dan wapres, lebih baik dialihkan ke hukuman perdata saja” Ujar professor yang biasa disapa Ucheng tersebut.

“Yang paling berbahaya dari pasal-pasal kuasa negara adalah independensi aparat penegak hukum” ia menambahkan. 

Baca Juga: Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu, 7 Desember 2022 Lengkap dengan 26 Titik Lokasi dan Jam Pemberlakuan

Pasalnya ia mengklaim banyak aparat yang belum bisa independent ketika dihadapkan dengan kasus yang menyeret presiden atau wakil presiden termasuk para atasan mereka.

“Dalam demokrasi aparat penegak hukum diminta netral terhadap siapapun, namun faktanya saat ini sulit untuk bisa netral. Kebanyakan aparat juga memihak pemerintah” jelasnya lagi.

Sampai saat ini pengesahan RKUHP masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat khususnya para aktivis.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah