Berapa UMK 2023 di Kota Bandung? Berikut Ketetapannya

- 13 Desember 2022, 15:30 WIB
Berapa UMK 2023 di Kota Bandung? Berikut Ketetapannya
Berapa UMK 2023 di Kota Bandung? Berikut Ketetapannya /Mohamad Trilaksono/pixabay.com

UTARA TIMES - Berapa UMK 2023 di Kota Bandung yang berada di wilayah Jawa Barat?

Telah resmi ditetapkan besarnya UMK 2023 di wilayah Jawa Barat termasuk di Kota Bandung.

Selain Kota Bandung, tersedia pula informasi besaran UMK 2023 di Jawa Barat meliputi Indramayu dan Cirebon.

Melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, penetapan UMK 2023 berdasarkan usulan dari bupati maupun walikota.

Baca Juga: Hari Nusantara 2022: Mengenal Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa rata-rata UMK 2023 yang berada di wilayah Jawa Barat naik menjadi 7,09 persen.

Terkait info penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu malam 7 Desember 2022.

Baca Juga: Duel Persebaya vs Persik Head to Head, Susunan Pemain, dan Link Streaming Ada di Bawah

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x