UTARA TIMES – Simak informasi tentang update terbaru daftar UMK Jawa Tengah 2023 di 35 kabupaten dan kota.
UMK Jawa Tengah 2023 di 35 kabupaten dan kota telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sementara itu, UMK dengan nominal tertinggi jatuh pada kota Semarang yaitu Rp 3,06 juta per bulan.
Berikut update terbaru daftar UMK Jawa Tengah 2023 di 35 kabupaten dan kota.
Selain penetapan UMK Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023 yaitu sebesar Rp 1.958.296.
Baca Juga: Berapa UMK 2023 di Kota Bandung? Berikut Ketetapannya
Adapun penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, jelas Ganjar.
Berikut update terbaru daftar UMK Jawa Tengah 2023 di 35 kabupaten dan kota, di antaranya:
Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
Editor: Rosma Nur Riana