UTARA TIMES – Simak informasi tentang terbaru daftar UMK Sumatera Selatan 2023, tertinggi Palembang.
Diketahui bahwa kenaikan UMK Sumatera Selatan telah diumumkan sejak 7 Desember 2022 lalu, meskipun belum mencakup semua wilayah.
Adapun penetapan kenaikan UMK dan UMP 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang secara serentak akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Berikut informasi tentang terbaru daftar UMK Sumatera Selatan 2023, tertinggi Palembang.
Penetapan UMK Sumatera Selatan 2023 baru mencakup sebanyak 12 kabupaten hingga kota, selebihnya masih belum terkonfirmasi.
Adapun daftar UMK Sumatera Selatan 2023, di antaranya:
1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) naik menjadi Rp 3.464.30
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) naik menjadi Rp 3.404.177
Editor: Rosma Nur Riana