UTARA TIMES – Simak informasi tentang cek daftar UMK Sumatera Barat terbaru 2023, berlaku mulai 1 Januari.
Diketahui bahwa kenaikan UMK Sumatera Barat dilakukan secara merata di wilayah kabupaten hingga kota.
Sementara itu, diketahui bahwa UMP atau Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat naik sebesar 9,15 persen untuk tahun 2023.
Berikut informasi tentang cek daftar UMK Sumatera Barat terbaru 2023, berlaku mulai 1 Januari.
Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Berikut daftar UMK Sumatera Barat terbaru 2023, di antaranya:
UMK Kabupaten Agam 2023: Rp 2.747.476
UMK Kabupaten Dharmasraya 2023: Rp 2.747.476
Editor: Rosma Nur Riana