4. Membuang sampah sembarangan
5. Partisipan dan PKL tanpa mendaftar terlebih dahulu
6. Melakukan kegiatan politik dan atau SARA
Sementara itu, lokasi pemberlakuan Car Free Day dimulai dari Jl. Sudirman sampai Thamrin (Patung Arjuna Wijaya s.d Patung Pemuda Membangun) dan Jalan Sisimangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d Simpang CSW).
Berikut beberapa zonasi yang wajib dipatuhi saat Car Free Day Jakarta Minggu 18 Desember 2022.
Zona Merah (Tanpa Pedagang)
- Sarinah – Patung Sudirman
Zona Kuning (Pedagang hanya di Trotoar)