UTARA TIMES - Berikut ini berisi informasi penerimaan PPS Pemilu untuk tahun 2024 yang dibuka tanggal 18 Desember 2022 berikut jadwal, gaji, dan syarat pendaftaranya.
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak Minggu, 18 Desember 2022 yang lalu bagi yang ingin mendaftarkan diri maka perlu menyimak Jadwal, kisaran gaji, dan syaratnya dalam artikel ini.
Penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu tahun 2024 akan berlangsung hingga tanggal 27 Desember 2022 nanti.
Nantinya calon-calon PPS 2022 ini akan ditugaskan untuk mengurus berbagai keperluan Pemilu di tahun 2024 dalam jingkat desa atau kelurahan domisili.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen, Selasa 20 Desember 2022, Ucapan Syukur yang Nyata
Adapun informasi gaji, jadwal pendaftaran, dan syarat yang harus disiapkan oleh calon PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.
Seseorang yang masuk dalam jajaran PPS digaji dengan tingkatan yang berbeda antara Ketua PPS dengan anggotanya.
Setiap bulannya ketua dan anggota PPS akan mendapatkan honor yang dihitung setiap bulannya.
Baca Juga: Link Nonton dan Download Serial Kupu Malam Episode 6, Sinopsis: Keraguan Raffi Terhadap Laura
Gaji ini akan diberikan selama masa kerja PPS, dimana Ketua PPS akan dikenakan gaji sebesar 1,5 juta rupiah per bulan dan anggota PPS akan digaji sebesar 1,3 juta rupiah per bulan.
Editor: Nur Umar