UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Daftar Wilayah dan Nominalnya

- 22 Desember 2022, 15:20 WIB
UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Daftar Wilayah dan Nominalnya
UMK Jawa Barat 2023 Naik Menjadi 7,09 Persen, Berikut Daftar Wilayah dan Nominalnya /Mohamad Trilaksono/pixabay.com

UTARA TIMES - Berikut ini daftar wilayah dan nominal untuk UMK 2023 di Provinsi Jawa Barat.

Penetapan UMK 2023 Jawa Barat rata-rata naik menjadi 7,09 persen, berikut daftar wilayahnya.

Sebagai bocoran, UMK 2023 Jawa Barat untuk posisi tertinggi berada di wilayah Kota Bekasi.

Sedangkan, Kota Banjar diketahui sebagai wilayah dengan UMK 2023 terendah yang berada di provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ini 20 Merk dan Harga Asli Set Top Box Terbaik dan Terbaru 2022, Ada Sertifikasi Kominfo

Adapun perihal penetapan info UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu malam 7 Desember 2022.

Menurutnya Taufik, Gubernur sudah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai dengan peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: Ini 25 Merk Set Top Box Televisi Digital yang Berkualitas, Aman, Tersertifikasi Kominfo

Taufik juga menambahkan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Diketahui bahwasannya pemerintah menetapkan rata-rata UMK 2023 Jawa Barat naik menjadi 7,09 persen, simak daftar wilayahnya.

UMK 2023 Jawa Barat untuk rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota dari yang terbesar ke yang terkecil yaitu:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

Baca Juga: Harga Asli Set Top Box atau STB TV Digital ini Wajib cek Sebelum Beli

2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02

5. Kab. Subang Rp3.273.810,60

6. Kota Depok Rp4.694.493,70

Baca Juga: Info Gempa Terbaru Konawe Selatan Hari Ini, Kamis 22 Desember 2022 Mag: 4,1, Ini Himbauan BMKG

7. Kota Bogor Rp4.639.429,39

8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86

12. Kota Bandung Rp4.048.462,69

Baca Juga: Prediksi PSIS vs Bali United Lengkap Head to Head dan Perkiraan Line-up di BRI Liga 1

13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25

14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40

15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10

16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99

17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60

19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83

20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Konsumsi Buah Naga untuk Kesehatan Mata, Kulit, hingga Jantung

21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02

23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13

24. Kab. Garut Rp2.117.318,31

25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42

26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.

Demikian, urutan UMK 2023 untuk wilayah Jawa Barat dari yang terbesar hingga ke yang terkecil.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah