Dirjen Hubdat Beberkan Daftar Kendaraan yang dibatasi Pada Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

- 24 Desember 2022, 15:20 WIB
Dirjen Hubdat Beberkan Daftar Kendaraan yang dibatasi Pada Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Dirjen Hubdat Beberkan Daftar Kendaraan yang dibatasi Pada Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 /Antara/Asep Fathulrahman/

UTARA TIMES - Berikut ini memuat informasi berupa daftar kendaraan yang dibatasi pada hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 secara resmi berdasarkan Dirjen Hubdat, Kakorlantas Polri, dan Bina Marga.

Pada beberapa hari lalu pihak Dirjen Hubdat, Kakorlantas Polri, dan Bina Marga keluarkan surat keputusan bersama mengenai kendaraan barang yang dibatasi saat perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Surat keputusan tersebut mengeluarkan beberapa jenis kendaraan yang dibatasi saat perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Dari surat keputusan tersebut, sejumlah kendaraan yang akan dibatasi pada saat perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 pada jenis kendaraan mobil angkutan barang hingga kereta gandeng.

Baca Juga: Sinopsis Film High and Low: The Worst Cross yang dibintangi Yuta NCT Tayang 11 Januari 2023

Seperti yang dikutip Utara Times dari instagram divisihumaspolri pada 24 Desember 2022 berikut daftar kendaraan yang dibatasi saat perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Kendaraan yang dibatasi pada saat perayaan Natal dan tahun baru ini umunya merupakan jenis kendaraan pengangkut barang berat yaitu:

Kendaraan dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Malaysia vs Laos di Piala AFF 2022 Matchday 2, Tinggal Klik! 

Mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x