UTARA TIMES – Mendekati bulan puasa, tunjangan hari raya (THR) diprediksi naik untuk PNS, TNI, Polri, PPPK dan pensiunan. THR akan cair pada bulan April 2023 dengan besaran 1 kali gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani diperkirakan mengucurkan dana sebesar Rp156,4 triliun untuk membayar THR sekaligus gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan di tahun 2023 melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang disepakati oleh DPR.
Dalam kesepakatan APBN 2023, dana sejumlah Rp257,2 trilliun digunakan sebagai anggaran belanja pegawai untuk pembayaran kompensasi seperti THR dan lainnya. Besaran ini naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp249,1 trilliun.
Baca Juga: Sinopsis Terbaru Radha Krishna Senin 20 Februari 2023: Karn dan Duryodhan Tewas dalam Perang
Maka, untuk gaji ke-13 dan THR lebaran 2023 diperkirakan para PNS, TNI, Polri serta pensiunan akan mendapatkan THR dengan kenaikan 3,3 persen dan diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.