Golongan penerima THR dan gaji ke-13 yang tertulis sesuai dengan pertauran tersebut adalah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Baca Juga: Lirik Lantunan Sholawat Ya Rasulullah Salamun A'laik disertai Terjemahan
Kapan THR 2023 Cair?
Diperkirakan sepuluh hari sebelum menginjak Hari Raya Idul Fitri, THR mulai dicarikan. Merujuk kepada SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 hijriah akan jatuh pada hari Sabtu, 22 April atau pada hari Minggu, 23 April.
Maka bisa diketahui pencairan dana THR akan diberikan pada tangal 13 April 2023 atau sekitar pertengahan bulan.
Total Jumlah Kenaikan Besaran THR
Baca Juga: Cek Jadwal Tayang Red Balloon Episode 19 Sampai Tamat, Ada Jam Main Hingga Tanggal Rilis
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, telah diatur besaran gaji PNS yang dijabarkan menjadi 4 golongan. Berikut adalah perkiraan besaran THR yang diterima untuk golongan terkecil dan terbesar.