Menurut Keputusan Menteri PU Nomor 370/KPTS/M/2007, ada 6 golongan kendaraan yang bisa melalui jalan tol.
Adapun 6 jenis atau golongan kendaraan yang dimaskud dalam Kepmen PU adalah sebagi berikut:
- Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus
- Golongan II: Truk dengan dua gandar
- Golongan III: Truk dengan tiga gandar
- Golongan IV: Truk dengan empat gandar