Meskipun masih berupa rancangan dan masih perlu pembahasan lebih lanjut. PPPK paruh waktu kemungkinan mempunyai hak yang tak jauh beda dari ASN.
Diamana, anggota PPPK paruh waktu ada kemungkinan menerima tunjangan, gaji dan pensiunan layaknya PNS.
Mengacu pada Perpes No. 98 Tahun 2023 pasal 4 ayat 1, dijelaskan ada apa saja hak yang didapatkan oleh anggota PPPK.
Daftar tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk PPPK sebagai bentuk aspirasi adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
Baca Juga: Apa Arti Snack Untung dan Minuman Bodoh? Inilah 18 Teka Teki MPLS Terbaru Makanan dan Minuman