UTARA TIMES – Untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, DPR RI memperkenalkan PPPK Paruh waktu. Apa itu PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu merupakan bentuk kerja yang diharapkan mampu menjadi solusi permasalahan tenaga honorer, tanpa harus mengangkat honorer menjadi PNS.
PPPK paruh waktu dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan honorer, tanpa perlu menambah beban keuangan negara.
Pada saat ini, pemerintah bersama dengan DPR tengah membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan diharpakan ada jabatan PPPK paruh waktu di dalam RUU tersebut.
Baca Juga: PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair? PKH Tahap 3 Sudah Mulai Cair di Jawa Barat dan Palembang
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR menjelaskan jabatan baru ini bergua untuk menampung tenaga honorer dalam lingkup pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berguna untuk meminimalisir dampak penghapusan tenaga honorer, yang akan dilaksanakan mulai 28 November mendatang.
Meski demikian, bagaimana cara mendaftar menjadi PPPK paruh waktu ini masih belum jelas. Belum ada informasi lanjutan mengenai hal ini karena masih menjadi rancangan.
Baca Juga: 19 Kata-kata Ucapan Tahun Baru Islam 2023 Penuh Doa, Cocok Dikirim Lewat WA